Dalam melaksanakan kegiatan usaha Jasa Perbankan, Bank terkadang tidak selalu dapat memenuhi harapan nasabah. Jika hal ini terjadi pada Anda, Anda dapat mengajukan keberatan kepada unit khusus yang menangani pengaduan nasabah yang ada di PT. BPR Bumi Jaya. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, Bank berkewajiban melakukan penanganan atas pengaduan Anda, termasuk penyelesaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Standarisasi penyelesaian Pengaduan Nasabah ini merupakan salah satu bentuk peningkatan pelindungan konsumen dalam rangka menjamin hak-hak konsumen dalam berhubungan dengan Bank. Setiap orang atau masyarakat yang telah memiliki rekening ataupun yang tidak memiliki rekening, namun pernah melakukan transaksi keuangan melalui PT. BPR Bumi Jaya dapat mengajukan pengaduan. Nasabah dapat mengajukan pengaduan secara lisan atau tertulis melalui kantor PT. BPR Bumi Jaya.

Pengaduan Lisan

Untuk pengajuan pengaduan secara lisan, Nasabah dapat menghubungi melalui telepon atau datang langsung ke kantor PT. BPR Bumi Jaya. Pengaduan nasabah akan ditangani dan diselesaikan dalam waktu 2 (dua) sampai 5 (lima) hari kerja oleh PT. BPR Bumi Jaya. Dalam hal pengaduan yang diajukan nasabah memerlukan penanganan dan penyelesaian lebih dari 5 (lima) hari kerja, maka petugas Bank akan menyampaikan kepada Nasabah untuk mengajukan pengaduan secara tertulis.

Pengaduan Secara Tertulis

Untuk pengajuan pengaduan secara tertulis, nasabah dapat menyampaikannya melalui surat resmi yang dapat dikirim melalui ekpedisi atau diantar langsung ke kantor PT. BPR Bumi Jaya dengan melengkapi dokumen pendukung, antara lain :

  1. Identitas Nasabah / Copy KTP Nasabah

  2. Jenis dan tanggal pemanfaatan produk dan/atau layanan

  3. Permasalahan yang diadukan disertai Copy Bukti Transaksi terkait permasalahan

  4. Copy dokumen pendukung lainnya

  5. Surat Kuasa dari Nasabah (apabila nasabah diwakilkan)

    Pengaduan secara tertulis dapat disampaikan melalui website : https://creva.id/app/sippena/pelayanan-pengaduan/BPR_BUMI_JAYA?label=Aduan

Pengaduan tertulis yang Nasabah ajukan akan diselesaikan dalam waktu 10 hari kerja. Apabila PT. BPR Bumi Jaya membutuhkan waktu perpanjangan karena sebab tertentu, maka kami akan menghubungi Nasabah melalui telepon sebelum jangka waktu 10 hari kerja pertama berakhir. Agar pengaduan Nasabah dapat segera diselesaikan oleh PT. BPR Bumi Jaya, Nasabah perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Tentukan inti permasalahan yang akan diadukan

  2. Siapkan dokumen pendukung terkait dengan permasalahan

  3. Sampaikan salinan dokumen pendukung tersebut kepada pihak Bank

  4. Catat nomor registrasi pengaduan yang diberikan oleh pihak Bank

  5. Simpan dengan baik dokumen/surat hasil penyelesaian pengaduan

Layanan Pengaduan Nasabah