PRODUK DEPOSITO HARMONI

PT. BPR BUMI JAYA

DEPOSITO

Harmoni (Harapan dan Modal Masa Kini / Nanti)

      Deposito di BPR (Bank Perkreditan Rakyat) adalah salah satu bentuk simpanan berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai perjanjian antara nasabah dan pihak bank.

       Simpanan dana pihak ketiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu, berdasarkan ketentuan pembiayaan pajak akan dikenakan sebesar 20 % dari suku bunga deposito sesuai ketentuan dari Otoritas jasa Keuangan (OJK) dengan saldo minimal Rp.7.500.000,00 (Akumulasi Saldo) Tabungan dan Deposito.

Syarat Pembukaan Rekening :

  • Fotokopi KTP ( 1 Lembar )

  • Mengisi blanko pembukaan rekening deposito baru.

  • Penyetoran uang deposito sesuai dengan jumlah.

  • Mengisi formulir perpanjangan deposito otomatis (ARO) sesuai dengan permintaan nasabah.

  • Mengisi surat keterangan tidak dijaminkan LPS jika suku bunga melebihi bunga yang ditentukan LPS Jangka waktu.

  • Deposito berjangka yakni deposito dengan Jangka Waktu tertentu yaitu :

    • 1 Bulan

    • 3 Bulan

    • 6 Bulan

    • 12 Bulan

Suku bunga :

  • 2,5% p.a untuk Jangka Waktu 1 (Satu) Bulan

  • 3,5% p.a untuk Jangka Waktu 3 (Tiga) Bulan

  • 4,5% p.a untuk Jangka Waktu 6 (Enam) Bulan

  • 5% p.a untuk Jangka Waktu 12 (Dua Belas) Bulan