PRODUK

PT. BPR BUMI JAYA

TABUNGAN

Masa Depan (Mapan)

   Tabungan adalah salah satu bentuk simpanan masyarakat yang disimpan di BPR dan dapat diambil sesuai syarat tertentu, namun tidak bisa ditarik menggunakan cek, bilyet giro, atau alat pembayaran lainnya.

       Tabungan Mapan bermanfaat untuk merencanakan masa depan keluarga, dimana nasabah BPR BUMI JAYA dapat menabung sewaktu-waktu dalam jumlah yang fleksibel dan perhitungan bunga diperhitungkan secara rata-rata harian.

Syarat Pembukaan Rekening Tabungan Mapan :

  •  Fotokopi KTP ( 1 Lembar )

  • Mengisi blanko pembukaan rekening baru.

  • Penyetoran Saldo tabungan awal minimal Rp. 50.000,-

Suku Bunga Tabungan Mapan :  2,5% p.a

KREDIT

Modal Kerja, Investasi dan Konsumsi

DEPOSITO

Harmoni (Harapan dan Modal Masa Kini / Nanti)

      Deposito di BPR (Bank Perkreditan Rakyat)    adalah salah satu bentuk simpanan berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai perjanjian antara nasabah dan pihak bank.

           Simpanan dana pihak ketiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu, berdasarkan ketentuan pembiayaan pajak akan dikenakan sebesar 20 % dari suku bunga deposito sesuai ketentuan dari Otoritas jasa Keuangan (OJK) dengan saldo minimal Rp.7.500.000,00 *Akumulasi Saldo Tabungan dan Deposito.

Syarat Pembukaan Rekening :

  • Fotokopi KTP ( 1 Lembar )

  • Mengisi blanko pembukaan rekening deposito baru.

  • Penyetoran uang deposito sesuai dengan jumlah.

  • Mengisi formulir perpanjangan deposito otomatis (ARO) sesuai dengan permintaan nasabah.

  • Mengisi surat keterangan tidak dijaminkan LPS jika suku bunga melebihi bunga yang ditentukan LPS Jangka waktu.

  • Deposito berjangka yakni deposito dengan Jangka Waktu tertentu yaitu :

    • 1 Bulan

    • 3 Bulan

    • 6 Bulan

    • 12 Bulan

Suku bunga :

  • 2,5% p.a untuk Jangka Waktu 1 (Satu) Bulan

  • 3,5% p.a untuk Jangka Waktu 3 (Tiga) Bulan

  • 4,5% p.a untuk Jangka Waktu 6 (Enam) Bulan

  • 5% p.a untuk Jangka Waktu 12 (Dua Belas) Bulan

Kredit di BPR (Bank Perkreditan Rakyat) adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian antara BPR dan nasabah peminjam, yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah pembayaran bunga atau imbalan lainnya.

Dalam praktiknya, kredit di BPR menjadi salah satu kegiatan utama karena BPR berfungsi menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk pinjaman, terutama kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta masyarakat lokal.

  • Jaminan Yang Digunakan :

    • Bilyet Deposito yang mana Debitur akan diberikan surat pemblokiran dan bisa dicairkan jika nasabah lunas.

    • Potong Gaji Debitur akan dimintai surat pernyataan dari bendaharawan gaji instansi tersebut yang akan dipergunakan untuk membayar angsuran.

    • Sertifikat dan BPKB yang belum atas nama sendiri bisa melampirkan surat pernyataan kepemilikan yang teratas namakan pemilik jaminan.

    • Formatnya sudah disedikan oleh Bank dan jika jaminan itu pinjam maka pihak peminjam di mintakan surat kuasa dari pemilik jaminan.

  • Syarat Pinjaman :

    1. Jaminan Sertifikat

      • Fotokopi Jaminan/Agunan 4 lembar

      • Fotokopi KTP suami Istri 4 lembar

      • SPPT/NJOP pajak terakhir asli (Wajib)

      • Fotokopi Buku Nikah 4 lembar

      • Fotokopi Kartu Keluarga 4 lembar

      • Rekening Listrik Terakhir

      • Surat Kuasa jika jaminan sertifikat masih Pinjam, dan fotokopi KTP, KK dari yang punya jaminan 2 lembar

      • Surat keterangan bebas sengketa yang formatnya sudah di siapkan oleh BPR

      • Pada waktu realisasi/droping, Jamian yang asli wajib dibawa untuk diserahkan petugas Bank.

    2. Jaminan BPKB

      • Fotokopi BPKB Asli 4 lembar.

      • Fotokopi KK 4 lembar.

      • Fotokopi KTP suami Istri 4 lembar.

      • Fotokopi Pajak Kendaraan yang Masih Aktif & STNK 4 lembar.

      • Gesekan Nomor Rangka dan Gesekan Nomor Mesin.

      • Fotokopi Buku Nikah 4 lembar.

      • Tahun Kendaraan Minimal 2016.

      • Pada waktu pengajuan Sepeda Motor dibawa ke Bank.

      • Rekening Listrik Terakhir.

      • Surat Kuasa jika jaminan BPKB masih Pinjam, dan fotokopi KTP, KK dari yang punya jaminan 2 lembar

      • Pada waktu realisasi/droping, BPKB yang asli wajib dibawa untuk diserahkan petugas Bank.

    3. Jaminan Bilyet Deposito

      • Fotokopi KTP suami Istri 4 lembar.

      • Fotokopi Buku Nikah 2 lembar.

      • Fotokopi KK 4 lembar.

      • Rekening Terakhir.

      • Surat Pemblokiran Jaminan Deposito yang sudah disediakan oleh Bank untuk disepakati.

    4. Jaminan Potong Gaji

      • Fotokopi KTP suami Istri 4 lembar.

      • Fotokopi Buku Nikah 2 lembar.

      • Fotokopi KK 4 lembar.

      • Rekening Terakhir.

      • Surat Keterangan dan Surat Kuasa Potong gaji bendaharawan gaji instansi tersebut yang akan dipergunakan untuk membayar angsuran.

  • Jangka waktu : Minimal 3 Bulan dan Maksimal 60 Bulan.

  • Sistem Pembayaran Bunga :

    • Flat (Pembayaran Setiiap Bulan Tetap)

    • Musiman / Sliding (Pembayaran Bunga tiap bulan dan Pembayaran Pokok di akhir Jatuh Tempo Pinjaman.

  • Suku Bunga Pinjaman : 18 % – 36 % p.a

  • Lama proses : Minimal 1-5 Hari Kerja *tergantung kelengkapan berkas.

    • Untuk informasi lebih lanjut Hub. 0858-1522-5222 an Pak Indra